Perdebatan panjang antar penganut Mazhab hukum terus berlanjut, Kelompok yang mengklaim mewarisi Hukum Kolonial dari Eropa Kontinental masih saja belum sependapat dengan kelompok yang mewarisi Aliran Hukum Anglo Saxon, dan perdebatan itu terus saja berlanjut sehingga dalam pembangunan Hukum di Indonesia dari beberapa dekade lebih mengutamakan Positivisme Hukum, guna memberikan kepastian hukum bagi bangsa. Namun, sampai saat ini Asas kepastian hukum itu sendiri tidak begitu efektif dalam penerapan hukum di Indonesia yang Beraneka warna.
Memaknai hukum tidak saja cukup dengan mengedepankan kepastian hukum, ketika kepastian hukum yang ditonjolkan, maka akan ada pihak-pihak lain yang terdiskriminasi oleh kepastian hukum itu sendiri, lalu kepastian hukum itu haruslah berkeadilan yang seadil-adilnya. Namun, berkeadilan tersebut juga belumlah cukup bila ditetapkan dalam bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, adil dalam suatu kelompok masyarakat adat belum tentu adil menurut kelompok masyarakat adat lainnya. Sekalipun telah diamanatkan pada Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pasal ini memberikan landasan bagi pengakuan hukum adat yang plural di Indonesia, lalu bagaimana sesungguhnya hukum yang bisa efektif bagi bangsa yang plural seperti Indonesia, kata kuncinya adalah “keberadaban” bagaimana hukum yang dibentuk betul-betul menjadi panglima bagi bangsa yang Plural.




Reviews
There are no reviews yet.