Dalam perkawinan, perempuan dapat berperan penting dalam memelihara keutuhan rumah tangga. Dalam Islam, dan juga undang-undang perkawinan di Indonesia, perkawinan yang telah dijalin oleh suami istri idealnya berlangsung langgeng dalam kondisi sakinah. Ternyata harapan ideal ini tidak selamanya terjadi sesuai yang diharapkan. Banyak sekali perkawinan bubar akibat perceraian yang dilakukan oleh pasangan, baik oleh suami maupun istri. Penyebab putusnya perkawinan meliputi dikarenakan oleh tiga faktor, yaitu: kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 113 yakni “Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian, b. Perceraian, c. atas putusan Pengadilan”.[1]
“Kematian suami atau istri dalam hukum adalah putusnya ikatan perkawinan yang bersifat alami atau takdir ilahiayah. Jika istri yang meninggal dunia maka seorang suami yang berstatus duda, boleh kawin lagi dengan segera. Namun hal ini berbeda dengan perempuan yang ditinggal mati suaminya, ia berstatus janda. Ia dapat kawin lagi setelah masa tunggu selesai.”[2]
Hukum Islam mengatur hukum perceraian atau thalaq adalah makruh namun boleh dilakukan apabila kondisinya memang tidak memungkinkan. Apabila menyimak sejarah Rasullah SAW, beliau menceraikan istrinya rata-rata karena sakit sehingga tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.[3] Beliau menceraikan justru untuk menjaga perempuan tersebut dari dosa karena tidak melayani suami. Artinya perceraian seharusnya tidak terjadi karena isu perselingkuhan, namun dinamika masyarakat memang tidak menunjukkan hal-hal yang dicontohkan oleh Rasullah SAW. Penyebab perceraian dapat disebabkan faktor ekonomi, ketidaksetiaan, kekerasan dan perselisihan.
Perceraian merupakan suatu peristiwa yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mengakhiri atau membubarkan perkawinan mereka. Tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal menjadi kandas. Putusnya perkawinan karena cerai, lebih banyak menyita perhatian dan lebih banyak menimbulkan dampak yang berkepanjangan bagi anggota keluarga yang bersangkutan bahkan sampai memakan waktu lama.
Kompilasi Hukum Islam mengatur perceraian sebagai putusnya ikatan pernikahan dapat terjadi baik karena cerai talak yang dimohonkan oleh suami ataupun gugat cerai oleh istri (khuluk). Namun akibat hukum atas talaq dan khuluk berbeda. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur putusnya perkawian karena putusan pengadilan, artinya berakhirnya perkawinan yang didasarkan atas putusan pengadilan, artinya berakhirnya perkawinan yang didasarkan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]
Putusnya pernikahan karena kehendak suami atau istri atau kehendak keduanya, karena adanya ketidakrukunan, disebut dengan istilah “perceraian”, yang bersumber dari tidak dilaksanakannya hak-hak dan kewajiban seabagai suami atau istri yang sebagaimana seharusnya menurut hukum pernikahan yang berlaku. Konkretnya, ketidakrukunan antara suami dan istri yang menimbulkan kehendak untuk memutuskan hubungan pernikahan dengan cara perceraian, antara lain pergaulan antara suami dan istri yang tidak saling menghormati, tidak saling menjaga rahasia masing-masing, keadaan rumah tangga yang tidak aman dan tentram, serta terjadi silang sengketa atau pertantangan pendapat yang sangat prinsip.
Akibat perceraian maka ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan mantan suami terhadap mantan istri diantaranya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 149, antara lain: Pemberian mut‟ah, pemberian nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, melunasi mahar yang terhutang dan memberikan biaya hadhanah bagi anak yang belum berumur 21 tahun.
Pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri ini dimaksudkan agar mantan istri dapat memenuhi semua kebutuhan selama masa iddah tanpa melanggar aturan iddah. Mengenai besar kecilnya nafkah (mut’ah) yang diberikan harus melalui kesepakatan kedua pihak dan berdasarkan kemampuan suami, jika terjadi perselisihan dalam menentukan jumlahnya maka Pengadilan Agama yang harus mengadili keduanya.
Jika kita lihat fakta dilapangan sangat miris sekali, peneliti menemukan adanya pemenuhan hak-hak perempuan pasca bercerai yang tidak sesuai, seorang ayah tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan nafkah terhadap anaknya pasca perceraian. Pemberian nafkah merupakan kewajiban seorang ayah terhadap anaknya, baik itu berupa makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal serta pendidikan. Bagi seorang ayah memberikan nafkah hukumnya wajib, apabila seorang ayah tidak menafkahi anaknya berarti seorang ayah telah melanggar Allah Swt. Dalam pemberian biaya hadhanah bagi anak yang merupakan yang berumur di bawah 21 tahun yang penulis teliti, telah sesuai dengan isi point 1 dan 3 bunyi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan dalam hal terjadinya perceraian, yaitu: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah haknya ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebgai pemegang hak pemeliharaan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Mantan istri berhak mendapat nafkah selama menjalani iddahnya sebagai akibat bahwa suami istri tersebut pernah dalam ikatan perkawinan. Selama masa iddahnya seharusnya mantan istri tinggal di tempat yang disediakan oleh mantan suami. Istri dapat membebaskan kewajiban suaminya apabila isteri nusyuz atau istri mengikhlaskannya. Dalam nafkah iddah apabila mantan suami tidak memberikan haknya mantan istri dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.
Mut’ah yang dibebankan kepada suami dalam setiap perkara, pembebanannya pemberian mut’ah pasti berbeda-beda. Adakalanya istri mendapat pemerian mut’ah yang besar, adakalanya juga istri mendapatkan mut’ah yang sedikit. Dalam melihat kemampuan dari suami, putusan pengadilan tidak serta merta membebani suami yang memiliki penghasilan kecil dibebani dengan mut’ah yang besar, sedangkan suami yang memiliki penghasilan kecil di bebani dengan mut‟ah yang sedikit. Dalam menentukan besarnya mut’ah yang harus di bayar, selain mempetimbangkan aspek kemampuan dari suami, lama perkawinan juga menjadi salah satu pertimbangan bagi putusan pengadilan untuk menentukan besarnya pemberian mut’ah yang akan dibebankan kepada suami.
Berdasarkan fakta hasil observasi peneliti maka salah satu penyebab tidak terpenuhinya hak-hak mantan istri disebabkan pihak istri tidak mengetahui apa saja yang mereka harus dapatkan setelah perceraian, maka dalam hal ini hakim berhak memberikan hak ex officio. Hakim diperbolehkan membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada suami. Dengan demikian Hakim dibenarkan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh istri atau suami dalam petitum permohonan perceraian. Demi kepentingan anak dan dengan memedomani ruhul al-syariah yang disyaratkan oleh ketentuan yang mengatur soal nafkah anak serta dianalogikan dengan nafkah istri, maka secara hak ex officio, Hakim dapat bahkan wajib menetapkan kewajiban kepada suami untuk memberi nafkah kepada mantan istrinya.
Demi kepentingan pemenuhan hak-hak perempuan tersebut perundangan mengatur sebuah hak yang melekat pada diri Hakim yaitu hak ex offisio yang merupakan hak yang dimiliki oleh Hakim untuk memutus lebih atau lain daripada yang diajukan dalam gugatan khususnya terkait dengan pemberian hak-hak ekonomi perempuan. Hak ex officio merupakan hak yang dimiliki seorang hakim karena jabatannya untuk dapat menjatuhkan suatu hal yang tidak diminta dalam petitum/tuntutan untuk dijatuhkan dalam suatu putusan khususnya dalam perkara perceraian. Hak ex officio ini secara khusus bertujuan untuk dapat membela hak-hak salah satu pihak yang lemah dalam proses perceraian yang secara lazim terdapat pada sisi perempuan atau mantan isteri.[5]
Pasal 178 HIR dan pasal 189 RBG ayat 3 Hakim dilarang menjatuhkan putusan perkara yang tidak dituntut dikabulkan lebih dari yang dituntut. Larangan ini disebut Ultra pepitum partium adalah larangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang dituntut atau melebihi dari yang dituntut, namun dalam keadaan tuntutan dalam perkara perceraian hakim diperbolehkan menjatuhkan suatu hak ex officio kepada mantan istri atau mantan suami. [6] Hal tersebut dimaksudkan agar tercapai maslahat serta menegakkan keadilan khususnya bagi kedua belah pihak sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, untuk mempertegas penggunaan ketentuan Pasal 41 huruf e KHI.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada 11 Juli 2017, yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1084 pada tanggal 4 Agustus 2017 menjadi semangat baru dalam memberikan keadilan bagi perempuan. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dibentuk atas dasar pertimbangan bahwa perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama bagi perempuan.[7]
Dasar hukum penerapan hak ex officio pada peradilan agama dapat ditemukan dalam beberapa rujukan hukum yaitu:
- Pasal 41 huruf c UUP yang berbunyi: Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.[8] Pasal ini merupakan dasar hukum hakim karena jabatannya dapat memutuskan lebih dari apa yang dituntut, sekali pun tidak ada dituntut oleh para pihak. Kata “dapat” ditafsirkan boleh secara ex officio memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan hak-hak istri pasca perceraian.
- Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal tersebut menyatakan bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami, sejalan dengan UUP, PP Nomor 9 Tahun 1975 ini juga menegasakan hak yang dimiliki hakim dalam menjatuhkan putusan yang berlainan dengan petitum dan posita dalam gugatan.
- Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Pasal 152 KHI yang menegaskan kembali bahwa bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz. [9]
- Pasal 9 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur tentang hak hakim untuk menyarankan pihak perempuan untuk menghadirkan pendamping.[10]
Dalam perkara perceraian, jika seorang suami ingin menceraikan istrinya, perceraian harus dilakukan di sidang pengadilan di hadapan majelis hakim. Sehingga tepat sekali apabila Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena perceraian yaitu talak atau gugatan dengan cara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”.
Putusnya perkawinan karena perceraian yang terjadi pada pasangan suami istri tidak secara automatis menghilangkan hubungan mereka. Selain dalam rangka memelihara dan mendidik anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 UU Perkawinan, seorang suami juga memiliki tanggungjawab untuk memenuhi hak-hak mantan istrinya. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka segala perbuatan yang berakibat hukum harus diselesaikan melalui hukum pula termasuk perkawinan dan perceraian.[11] Hak-hak yang dimaksud adalah nafkah iddah dan mut’ah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 41 UU Perkawinan jo. Pasal 81, Pasal 149, Pasal 152 KHI dan dipertegas dengan hadits Rasulullah SAW dan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 241 dan QS. At-Thalaaq (65) ayat 1 dan 7.
Hakim merupakan pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta hak-hak tertentu.[12] Dalam menjalankan tugasnya hakim harus menegakkan hukum dan keadilan sebagiamana yang tercantum dalam asas dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.[13] Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 4 menyatakan ; (1) Pengadilan mengadili hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, (2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.[14] Artinya baik laki-laki maupun perempuan yang berhadapan dengan hukum harus terpenuhi hak-haknya secara adil sehingga terhindar dari unsur-unsur diskriminasi hukum.
Perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskrimanasi merupakan berwujudan dari hak konstitusional sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan International tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right yang menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskrimanasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi beradasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender.
Dalam perkara cerai talak upaya perlindungan hukum hendaknya memiliki derajad/tingkat yang setara antara suami maupun istri, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law). Indonesia sebagai negara hukum, negara harus mengakui dan melindungi HAM setiap individu tanpa membedakan jenis kelamin, kedudukan, dan latar belakangnya. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dengan ketentuan demikian maka segala tindakan diskriminasi (terutama terhadap perempuan) sangatlah dilarang dan harus dicegah.
Dalam memutuskan perkara cerai talak di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, keadilan dapat terealisasi dengan adanya jabatan hakim sebagai jabatan fungsional, karena hakim memiliki hak khusus dalam menyelesaikan perkara cerai talak di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yaitu hak ex officio yang berarti hak karena jabatan.[15] Hak ex officio menurut Subekti[16] adalah hak yang karena jabatannya, tidak berdasarkan surat penetapan atau pengangkatan, juga tidak berdasarkan suatu permohonan. Hak ini sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk memutus suatu perkara guna mencapai kepastian hukum, keadilan dan kepentingan para pihak yang terlibat dalam hukum.
Pada praktiknya di lingkungan Peradilan Agama, seringkali seorang istri sebagai termohon awam terhadap hukum dan hak-hak atas dirinya pasca diceraikan, sehingga tidak ada inisiatif untuk menuntut atau menggugat (rekonvensi). Kehadiran termohon dimuka Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dengan penuh harap menyerahkan nasibnya pada seorang hakim agar kepentingannya dapat diindungi serta hak-haknya terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun akta cerai merupakan suatu hal yang mendesak sebagai bukti perceraian, namun itu hanya merupakan pembuktian sebagian dari asas kepastian hukum (legal validitas), bukan penjabaran dari nilai-nilai dasar keadilan dan asas manfaat.[17] Bagi sebagian orang yang mengetahui hukum atau menggunakan jasa seorang praktisi tentu tidak akan kesulitan dalam mengadili, namun bagaimana jika terdakwa adalah orang awam, siapa yang akan berperan sebagai pendukung, penasehat hukum dan menjamin keadilan jika bukan seorang hakim.
Dalam perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat, hak mantan istri sering terabaikan, dalam perkara cerai talak pihak pemohon atau suami hanya menyatakan permaslahan dalam keluarga mengakibatkan pemohon mengajukan cerai talak, namun di dalam gugatan tidak di masukkan apa saja hak-hak yang akan diperoleh oleh istri pasca perceraian. Begitu pula dalam perkara cerai gugat, ketika istri yang mengajukan perceraian, pihak istripun menuntut nafkah yang menjadi hak mantan istri dan lebih disayangkan pula jika istri yang mengajukan permohonan, maka pihak suami tidak datang dalam persidangan sehingga menghasilkan putusan verstek yakni putusan tanpa kehadiran tergugat atau suami. Jika pihak istri memahami apa yang menjadi hak mereka maka mantan istri bisa mendapatkan hak-hak mereka berupa nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak. Jika istri tidak mengetahuinya dan hakim tidak menggunakan hak ex officionya maka semua hak-hak istri pasca perceraian tidak didapat oleh mereka.
[1] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (Surabaya: Sinarsindo Utama, Cet. I, 2015), hlm. 371
[2] Indah Purbasari. Hukum Islam sebagai Hukum Positif di Indonesia: Suatu Kajian di Bidang Hukum Keluarga, (Malang: Setara Press, 2017), hlm. 129
[3] Indah Purbasari. Hukum Islam sebagai Hukum Positif di Indonesia: Suatu Kajian di Bidang Hukum Keluarga, hlm. 129
[4] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, hlm. 373
[5] Tengku Muhammad Hasbi As-Siddieq, Peradilan Dan Hukum Acara Islam, cet-Ke 1 (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), 29
[6] Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam buku Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-6, 2005)
[7] Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
[8] Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2012), 88.
[9] Muhammad Syaifuddin, et al., Hukum Perceraian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), 254.
[10] Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
[11] Dyana, “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Hak-Hak Istri Pasca Cerai Talak Raj’i,” 18.
[12] Lihat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
[13] Lihat Bab II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
[14] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
[15] Ibrahim AR Nasrullah, “Eksistensi Ex officio Hakim Dalam Perkara Cerai Talak,”
Samarah 1, no. 2 (2017): 46.
[16] dan Subekti R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Cet. 4 (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979),
43.
[17] Ade Ayu Sukma, “Hak Ex officio Dan Aktifnya Hakim Dalam Persidangan,” Skripsi:IAIN Parepare, 2018, 4.




Reviews
There are no reviews yet.