Agama sebagai sumber nilai bagi manusia merupakan rujukan dan arahan, bukan sekedar tempat manusia untuk berkompensasi dari kelelahan rohaninya dan mencari ketenangan, tetapi lebih jauh memberikan landasan nilai bagi manusia. Karena itu agama berkaitan bahkan tidak terpisahkan dengan masyarakat dan kebudayaan. Masyarakat dan kebudayaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Masyarakat merupakan sumber kebudayaan sehingga tidak mungkin ada kebudayaan tanpa adanya masyarakat (Ali Yusuf, 2003 : 244). Budaya mampu melahirkan kepekaan masyarakat yang sekalian mencermin kecintaannya dengan nilai-nilai positif dari leluhur sehingga dapat membentuk peradaban yang indah.
Demikian halnya dengan kebudayaan Islam harus ditinjau berdasarkan dikotomi antara peradaban dan kebuadayaan dan dalam konteks peradaban modern. Inti sari kebudayaan Islam diambil dari norma-norma nilai-nilai yang sangat bebas dan sangat luas sehingga ummat manusia sampai sekarang mengetahui norma yang menerima seluruh norma sebelumnya dan memberikan suatu pola yang sangat menarik bagi cita-cita dan kehidupan manusia (Syed Sajjaj Husaen dan Syed Ali Ashraf, 2000 : 11). Kaidah budaya (norman sosial) ialah petunjuk hidup yang seharusnya dipatuhi oleh anggota masyarakat demi terjaminnya ketentraman sosial bersama (Endang Saefuddin Anshari, 1993 : 169). Dengan mengutip LJ. Van Apeldoorn, dalam Pengantar Ilmu Hukum, ia menuliskan secara tradisional kaidah sosial itu menjadi ; kaidah agama, kaidah susila, kaidah kebiasaan, kaidah adat dan kaidah hukum. Koentjaraningrat, menjelaskan kebudayaan sebagai seluruh total dari alam pikiran, karya dan hasil karya manusia yang tidak berakar dari nalurinya, dan yang karena itu hanya bisa dicetuskan oleh manusia sesuatu proses belajar (Koentjaningrat, 2004 : 21).
Koentjaraningrat, memandang bahwa kebudayaan itu memiliki unsur-unsur penting, diantaranya adalah :
- Sistem religi dan upacara keagamaan
- Sistem dan organisasi kemasyarakatan
- Sistem pengetahuan
- Bahasa
- Kesenian
- Sistem mata pencaharian hidup
- Sistem teknologi dan peralatan (Koentjaningrat, 2004 : 21).
Kemudian Ziauddin Sardar (1991 : 222) menjelaskan, dengan adanya ekspansi Islam, sejarah Muslim menerima suntikan-suntikan adat kebiasaan baru dari budaya dan peradaban lain dan ini boleh kita masukkan dalam subsistem ‘budaya komunal’. Beberapa aspek dari budaya ini pada akhirnya diserap menjadi bagian asli dari budaya Muslim atau dijadikan aadah atau adat kebiasaan, yang membentuk satu basis tambahan bagi hukum Islam sepanjang adat kebiasaan atau praktek-praktek itu tidak bertentangan dengan jiwa Islam.




Reviews
There are no reviews yet.