Penikahan dibawah umur banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, kehidupan keluarga dan penceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi, dilihat dari aspek pendidikan, remaja lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).[1] Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata- rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.[2] Sebagai mana dijelaskan dalam surart Al-Dzariyat ayat 49 :
وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٤٩
Artinya: Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (Q.S Al-Dzariyat: 49). [3]
Hadis utama sebagai dasar pernikahan adalah sabda Nabi SAW
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافٗا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيّٗا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرٗا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللjَّهِ حَسِيبٗا
Artinya: Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.[4]
Berdasarkan dari ayat diatas dapat dipahami bahwa pernikahan itu mempunyai batas umur dan batas umur itu yaitu baligh. Hal ini senada dengan pendapat Ibnu Syubramah, Abu Bakar al-Ashamm, dan Uts al-Butti bahwa anak kecil lakilaki dan anak kecil perempuan tidak boleh kawin sampai keduanya mencapai umur baligh. Jika dibolehkan kawin sebelum mencapai umur baligh, maka tidak ada faidahnya ayat ini karena keduanya tidak membutuhkan pernikahan pada umur untuk kawin.[5] Jadi laki-laki atau perempuan dinilai mampu untuk melangsungkan pernikahan apabila orang tersebut dinyatakan sudah baligh dan mampu untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Batasan seorang baligh atau tidaknya dilihat dari tanda-tanda biologis dan disesuaikan dari tempat dimana hukum itu ditetapkan.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa boleh menikahkan anak kecil perempuan sebagai pengaplikasian aṡar yang yang berisi mengenai masalah ini. Sedangkan mengawinkan anak kecil laki-laki adalah batil, jika terjadi maka pernikahan ini dibatalkan.[6]
Dalam Hukum Positif Indonesia, mengatur tentang perkawinan yang tertuang di dalam UU No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan sesorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[7] Bagi perkawinan tersebut tentu harus dapat diperbolehkan bagi mereka yang telah memenuhi batasan usia untuk melangsungkan perkawinan seperti dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 yang tertera bahwa, batasan usia untuk melangsungkan perkawinan itu pria sudah berusia 19 (Sembilan belas) Tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 (Enam belas) Tahun.[8] Secara eksplisit ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan oleh calon pengantin prianya yang belum berusia 19 tahun atau wanitanya belum berusia 16 tahun disebut sebagai “Perkawinan di bawah umur”.
Bagi perkawinan di bawah umur ini yang belum memenuhi batas usia perkawinan, pada hakikatnya di sebut masih berusia muda (anak-anak) yang ditegaskan dalam Pasal 81 ayat 2 UU No.23 Tahun 2002, [9] “Bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan perkawinan tegas dikatakan adalah perkawinan di bawah umur.[10] Kemudian melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.[11]
Pemahaman dari konsep baligh dan batasan usia sangat penting bagi seorang yang akan melangsungkan pernikahan. Laki-laki dan perempuan keduanya harus sama dalam segi kematangan dan kedewasaan agar tujuan dari keluarga yang sakinah, mawaddah dan raḥmah ini dapat tercapai. Prinsip mawaddah wa raḥmah ini adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya karena perkawinan manusia bertujuan nuntuk mencari ridho Allah SWT di samping tujuan yang sifatnya biologis9 . Mereka yang menikah dibawah ketentuan umur yang telah ditetapkan pemerintah tentu tidak dapat begitu saja dapat melangsungkan pernikahan. Ada tahapan khusus yang harus ditempuh agar pernikahan mereka legal secara hukum yaitu dengan cara mengajukan dispensasi pernikahan kepada pejabat yang berwenang.[12]
Mengenai batasan umur dalam melakukan pelaksanaan perkawinan di bawah umur sudah diatur mengenai sistemnya, bagi laki-laki umur 21 tahun diatas 19 tahun adalah izin orang tua, umur dibawah umur 19 tahun dilakukan dengan pengadilan, bagi perempauan umur 21 tahun kebawah adalah izin orang tua, umur dibawah 16 tahun kebawah adalah izin pengadilan. Pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini adalah istilah kontemporer. Dini dikaitkan dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Lawannya adalah pernikahan kadaluarsa. Bagi orang – orang yang hidup pada awal – awal abad ke- 20 atau sebelumnya, pernikahan lelaki pada usia 17 tahun dan perempuan 15 tahun adalah hal yang biasa, tidak istimewa. Tetapi bagi Masyarakat kini, hal itu merupakan keanehan. Wanita yang menikah dibawah umur dianggap tidak wajar, terlalu dini istilahnya.[13]
Pelaksanaan nikah di bawah umur nampaknya semakin marak dilakukan dikalangan masyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhi seorang melakukan nikah dibawah umur. Faktor-faktor penyebab terjadinya nikah di bawah umur salah satunya yaitu kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anaknya dengan pasangan yang menjalin hubungan terlalu jauh yang dapat memicu terjadinya dosa, serta dapat menimbulkan desas-desus dari masyarakat sekitar sehingga menjadi aib bagi keluarga yang anaknya telah hamil terlebih dahulu merupakan hal yang sangat mendesak atau keadaan darurat yang membuat kedua calon mempelai harus segera dikawinkan.
Pelaksanaan nikah di bawah umur nampaknya semakin marak dilakukan dikalangan masyarakat. Banyak problem yang mempengaruhi seorang melakukan nikah dibawah umur. Problem penyebab terjadinya nikah di bawah umur salah satunya yaitu kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anaknya dengan pasangan yang menjalin hubungan terlalu jauh yang dapat memicu terjadinya dosa, serta dapat menimbulkan desas-desus dari masyarakat sekitar sehingga menjadi aib bagi keluarga yang anaknya telah hamil terlebih dahulu merupakan hal yang sangat mendesak atau keadaan darurat yang membuat kedua calon mempelai harus segera dikawinkan.[14]
Administrasi pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siulak Mukai tahun 2018 s/d 2021 bahwa utuk tahun 2018 anak yang menikah dibawah umur 21 tahun ke atas laki-laki sebanyak 4 orang dan perempuan sebanyak 22 orang status pendidikan mereka tamatan SLTA, tahun 2019 anak dibawah umur 21 tahun laki- laki sebanyak 8 orang dan perempuan 21 orang dengan status pendidikan SLTA. Tahun 2020 anak yang menikah dibawah umur 21 tahun laki- laki sebanyak 99 orang dan perempuan sebanyak 94 orang sedangkan pada tahun 2021 anak yang menikah dibawah umur 21 tahun laki- laki sebanyak 76 orang sedangkan perempuan sebanyak 93 orang.
Bahwa problem ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur, karena perekonomian yang sulit, orang tua akhirnya berpikir untuk menikahkan anaknya pada usia muda dengan harapan menjadi solusi untuk perekonomian keluarga. Orang tua beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, tanggung jawab orang tua terhadap anaknya menjadi lepas sehingga beban ekonomi berkurang sedikit dalam suatu keluarga. Orang tua terkadang menginginkan untuk cepat-cepat menikahkan anaknya karena didorong oleh keadaan perkonomian keluarga. Orang tua yang tidak mampu membiayai hidup dan sekolah terkadang membuat anak memutuskan untuk menikah diusia dini dengan alasan beban ekonomi keluarga jadi berkurang dan dapat membantu perekonomian keluarga, karena menurut orang tua anak perempuan yang sudah menikah menjadi tanggung jawab suaminya.
Namun, dalam hal ini sebagian orang tua yang menikahkan anaknya di usia dini karena problem ekonomi tidak mempertimbangakan bagaimana dampak yang timbul terhadap anak kedepannya seperti memikirkan apakah anak akan bahagia dengan pernikahan yang terjadi, apakah anak mampu menjalani kehidupan setelah pernikahan. Hal-hal yang berkaitan dengan masa mendatang anak terutama seelah menikahkannya harus di pikirkan dengan baik sehingga anak mampu menerima dan menanggapi setiap masalah yang terjadi dalam rumah tangganya kelak. Dan salam hal inipun sebenarnya kembali kepada yang menjalaninya mampukah dia dan sanggupkah dia itu tergantung dengan dirinya. Seperti yang dikatakan oleh Linsi yang menikah pada usia 13 tahun untuk meringankan beban orang tua karena perekonomiannya yang kurang.
Saya menikah muda itu karena ya ekonomi keluarga saya, makanya saya memutuskan untuk menikah agar dapat membantu keluarga saya. Namun selain karena ekonomi keluarga sebenarnya saya juga mencintai suami saya, sehingga tidak hanya membantu keluarga saya saja, tetapi saya juga bisa hidup bersama orang yang saya cintai.[15]
Selanjutnya dengan pelaku pernikahan dibawah umur, yang mana usia antara suami dan istri sangat jauh berbeda ± 15 tahun. Penulis menanyakan apa alasan melakukan pernikahan dibawah umur:
Viona nama samaran saya menikah pada tahun 2018 pada saat itu umur saya belum sepenuhnya mencapai umur 14 tahun, saya menikah dengan joko (nama disamarkan) yang usianya sangat jauh dari saya pada saat itu dia berusia 35 tahun. Pernikahan ini dilakukan karena saya di paksa oleh ibu saya, sebab pada saat itu saya sudah putus sekolah, dan orang tua pada saat itu sudah tidak bersama ayah kandung saya, kami tinggal dengan ayah tiri yang juga memiliki kekurangan fisik dan tidak begitu kuat untuk mencari nafkah untuk kami sekeluarga, orang tua berharap dengan saya menikah dengan orang yang lebih tua dari saya, bias mengurangi beban keluarga dan juga bias membantu keluarga.[16]
Saya Pereti saya menikah pada tahun 2018 pada saat itu saya berumur 15 tahun, suami saya yang bernama Aldi pada saat itu baru berumur 17 tahun, yang mana dia masih duduk di bangku kelas 2 SMA, pernikahan ini dilakukan dikarenakan kemauan kami sendiri, awal mulanya orang tua tidak menyetujui kami untuk menikah, orang tua berharap kami untuk menamatkan pendidikan terlebih dahulu. Disebabkan pergaulan akhirnya orang tua mengizinkan kami untuk menikah.[17]
Suwarna dan Dijah yang merupakan orang tua dari anak yang melakukan pernikahan dibawah umur di Kecamatan Siulak Mukai tentang alasan membolehkan melakukan pernikahan dibawah umur:
Saya selaku ibu dari anak saya yang bernama pina (15 tahun) yang telah melakukan pernikahan dibawah umur karena waktu itu anak saya telah berani menginap di rumah pacarnya selama berhari-hari di saat orang tua laki-laki tersebut tidak ada di rumah, dan masyarakat sekitar merasa risih dengan keberadaan mereka yang serumah dengan status bukan suami istri, jadi saya sebagai orang tua dan keluarga besar kami sudah khawatir takut sudah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang dapat membuat malu keluarga, itulah sebabnya kenapa sampai terjadinya pernikahan dibawah umur[18]
Saya selaku ibuk dari anak saya yang bernama Lala (14 tahun). Alasan kenapa saya mengizinkan anak saya untuk menikah di umur yang masih muda untuk menikah, karena anak saya yang bersikeras untuk menikah dan saya selaku orang tua khawatir terhadap anak saya akan berbuat sesuatu yang di luar batas kewajaran jadi saya selaku orang tua terpaksa mengizinkan anak saya untuk menikah.[19]
Bahwa problem ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan diusia dini. Anak yang telah dilepaskan unuk menikah dianggap telah meringankan beban ekonomi orang tua. Dan dari hasil observasi peneliti, keluarga dari F memang tergolong kedalam keluarga kurang mampu yang untuk mencukupi kehidupan sehari-hari saja masih sulit
Orang tua harus memberikan pengawasan terhadap pendidikan dan pergaulan anak, agar anak tidak terjerumus ke pergaulan bebas, yang memiliki pacar dan sering bertemu dengan pacarnya diluar rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Tidak hanya sekedar bertemu, mereka kemudian pergi ketempat-tempat yang sepi dan melakukan hubungan layaknya suami istri padahal mereka belum menikah. Karena hal itulah, pernikahan diusia dini banyak terjadi karena problemr tertangkap warga saat sedang melakukan hubungan seksual di tempattempat sepi seperti rumah-rumah kosong dak semak-semak belukar dan bahkan karena hamil diluar hubungan pernikahan.
Fenomena kehamilan pra nikah atau diluar nikah di kalangan remaja semakin meningkat, hal ini di pengaruhi oleh problem yang sangat kompleks, antara lain informasi seks dan kurangnya pemahaman terhadap nilai dan norma agama. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak sehingga anak dapat mengakses informasi seks melalui media massa yang sangat vulgar, menonton film dan membaca buku bacaan yang mengandung unsur pornografi yang relatif sering termasuk berbagai tayangan acara di TV dapat membentuk perilaku seks yang menyimpang dan perbuatan seks pra nikah.
Dari informan yaitu para pelaku pernikahan di bawah umur terkait dengan problematika rumah tangga diantaranya yaitu:
- Kurangnya Ketika sudah berlangsung pernikahan di bawah umur maka pekerjaan para pelaku hanyalah membantu orang tua mereka bertani, berjualan makanan di tempat orang tuanya. Kebutuhan sehari-hari mereka pun bergantung pada orang tua mereka. Bahkan keluarga mereka pun tinggal satu rumah dengan orang tua mereka.Beban orang tua bertambah. Keputusan orang tua menikahkan anak-anaknya di usia muda bukanlah akhir dari perjalanan kehidupan yang mereka jalani, tetapi menimbulkan masalah baru yaitu biaya kehidupan sehari-hari anak-anaknya mereka juga harus menanggungnya sebab para pihak yang melakukan pernikahan di bawah umur belum memiliki pekerjaan yang pasti untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Akan tetapi hal tersebut mereka lakukan demi kemaslahatan anak-anaknya agar terhindar dari cemooh masyarakat dan menutup aib keluarga mereka.
- Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan dibawah umur tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami isteri . hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi. Sehingga dampak dari pernikahan di bawah umur akan menimbulkan berbagai persoalan rumah tangga seperti pertengkaran, percekcokan, bentrok antar suami isteri sampai mengakibatkan perceraian
Banyaknya pernikahan dibawah umur bukan dikarenakan adat istiadat di desa melainkan memang sebagian besar dikarenakan kesalahan pergaulan anak yang mengharuskan mereka menikah dan selain itu, tingkat pendidikan yang rendah dan pengawasan orang tua yang kurang juga menjadi problem penyebab pernikahan diusia dini. Rendahnya pengetahuan dan rendahnya tingkat pendidikan serta beban ekonomi keluarga yang rendah menjadi pemicu pernikahan dibawah umur yang dilakukan beberapa remaja, bahkan mereka melakukan hubungan seksual diluar nikah karena pengaruh media massa sehingga berujung ke pernikahan dibawah umur, karena untuk menutupi aib dalam keluarga maka pernikahan tersebut dilakukan tanpa mengetahui dampak pernikahan dibawah umur di masa depan.
Di dalam pernikahan di bawah umur pastinya ada dampak yang mengikuti dalam berlangsungya pernikahan dibawah umur, baik dampak yang positif atau yang negatif, begitu juga dengan terjadinya pernikahan dibawah umur akan memiliki dampak secara langsung terhadap pelakunya. Baik itu dari dampak yang positif atau dampak negatif. Salah satu dampak negatif pernikahan dibawah umur yaitu ketidak harmonisan rumah tangga dengan berahir perceraian. Pernikahan yang berahir dengan sebuah perceraian banyak juga dialami oleh pasangan suami-istri yang secara usia masih terbilang muda, dan dalam usia pernikahan yang masih sangat muda juga, pernikahan usia muda dimana dari segi kematangan emosi, mental, fisik belum siap dan mengakibatkan suatu masalah dalam rumah tangga bahkana bisa menjadikan suatu kendala yang besar dan berahir dengan perceraian.
[1] Miftah Faridh, 150 Masalah Nikah Keluarga, ( Jakarta: Gema Insani, 1990), h. 27.
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Jakarta:Cakrawala Publishing, 2011), Cet ke-2, h.197
[3] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara/Penafsir Al-Qur‟an, 2011), h. 225
[4] Abdul Hayyi al-Kattani, dkk, Tarjamah al-Fiqih al-Islamiyu wa adillatuhu, cet. Ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2011), Jilid 9, 172.
[5] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, h.87.
[6] Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta:Kencana, 2012), 39.
[7] Tim Citra Umbara, Undang-undang Replubik Indonesia No 1 Tahun 1974 & Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Cita Umbara, 2011), 228.
[8] Hilman Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia ( Bandung: Mandar Maju, 1990 ), h. 170
[9] Tim Citra Umbara, Undang-undang Replubik Indonesia, h. 551
[10] Moh. Idris Ramulyo, S.H, MH, Hukum Perkawinan Islam Suatu analisis dari Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), cet, ke-5 ( Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004 ), h. 1.
[11] Tim Citra Umbara, Undang-undang Replubik Indonesia, h. 551
[12] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2009), h.67.
[13] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam, , Hukum Perdata Islam, h. 67
[14] Yahya Harahap, Materi Kompilasi Hukum Islam, dalam Moh. Mahfud MD., dkk, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 1993, hal.81 s/d 82
[15] Linsi, Pelaku nikah Dibawah umur Kecamatan Siulak Mukai, Wawancara, Tanggal 17 Oktober 2022
[16] Viona, Pelaku nikah Dibawah umur Kecamatan Siulak Mukai, Wawancara, Tanggal 17 Oktober 2022
[17] Pereti, Pelaku nikah Dibawah umur Kecamatan Siulak Mukai, Wawancara, Tanggal 17 Oktober 2022
[18] Legis, Pelaku nikah Dibawah umur Kecamatan Siulak Mukai, Wawancara, Tanggal 17 Oktober 2022
[19] Elda Sofia, Pelaku nikah Dibawah umur Kecamatan Siulak Mukai, Wawancara, Tanggal 17 Oktober 2022




Reviews
There are no reviews yet.