Hidup berpasang-pasangan dalam Islam merupakan rahasia keberadaan dunia ini. Segala sesuatu yang kita lihat dalam semesta ini, berupa keagungan ciptaan Allah SWT, dibangun di atas sistem keberpasangan.[1] Perkawinan menurut hukum positif adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.[2] Untuk itu maka suami istri perlu saling membantu melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spritual dan material. Firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 1 dijelaskan bahwa tujuan pernikahan salah satunya adalah memperbanyak jumlah masyarakat, diharapkan dengan adanya pernikahan menjadikan kehidupan bangsa yang makmur penuh dengan ketakwaan kepada Allah.
Perkawinan dari segi yuridis akan menimbulkan suatu hubungan hukum yang bersifat hak dan kewajiban antara suami dan istri secara timbal balik. Selain hal tersebut juga merupakan suatu perbuatan keagamaan yang erat sekali hubungannya dengan kerohanian seseorang, sebagai salah satu masalah keagamaan maka setiap agama di dunia ini mempunyai peraturan tersendiri tentang perkawinan. Sehingga pada prinsipnya diatur dan harus tunduk pada ketentuan ketentuan ajaran agama yang dianut oleh mereka yang akan melangsungkan perkawinan.[3] Perkawinan merupakan suatu peristiwa sakral dalam kehidupan manusia sejak manusia diciptakan Tuhan di dunia. Perkawinan merupakan suatu hubungan antara dua jenis makhluk Tuhan yaitu laki-laki dan wanita untuk membentuk suatu satuan sosial kecil, yaitu keluarga (numah tangga). Perkawinan bertujuan untuk melangsungkan kehidupan manusia itu sendiri karena dengan lahirnya anak-anak mereka sebagai hasil atau buah perkawinan Proses seseorang dalam menuju ke jenjang perkawinan beraneka ragam, ada yang sangat mudah tetapi ada pula yang penuh dengan liku-liku dan bahkan mengalami kesulitan kesulitan.
Islam mensyari’atkan hubungan perkawinan tidaklah semata-mata sebagai hubungan kontrak keperdataan biasa, akan tetapi perkawinan merupakan sunah Rasulullah SAW dan media yang paling cocok antara panduan agama islam dengan naluriah atau kebutuhan biologis manusia dan mengandung makna dan nilai ibadah.[4] Dalam melaksanakan perkawinan sama halnya dengan ibadah, bukan hanya sekedar ibadah tetapi merupakan sunnah Rasulullah SAW.
Menurut kompilasi hukum Islam pengertian perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakanya merupakan ibadah, akan tetapi untuk melangsungkan perkawinan memerlukan izin dari keluarga kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupun perempuan. Perkawinan bukan sekedar akad yang tertulis maupun lisan yang terucap anatar kedua belah pihak, akan tetapi perkawinan merupakan suatu kesapakatan antara kedua keluarga yang dilaksanakan kaum muslimin dan muslimah yang menghadirinya.[5]
Dalam pelaksanaan pernikahan yang menjadi hal penting yaitu tentang wali nikah. Karena dalam pernikahan terdapat rukun nikah yang harus di penuhi. Ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi ketika hendak melangsungkan pernikahan, yakni harus adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya wali, dua orang saksi dan sighot.[6] Dalam islam, wali nikah merupakan hal yang sangat penting peran dan keberadaanya. Sebab wali nikah merupakan syarat yang harus terpenuhi demi keabsahan suatu akad nikah. Wanita yang dinikahkan tanpa adanya persetujuan dari walinya maka perkawinan tersebut batal.
Wali sendiri ada dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali nikah karena adanya hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Sedangkan wali hakim adalah wali nikah yang di ambil dari hakim ( pejabat pengadilan atau aparat KUA atau PPN ) atau penguasa dari pemerintahan. Orang-orang yang berhak menjadi wali hakim adalah kepala pemerintahan (sultan) dan khalifah (pemimpin) penguasa pemerintahan. Atau qadi nikah yang diberi wewenang dari kepala Negara untuk menikahkan wanita yang berwali hakim. Apabila tidak ada orang-orang di atas, maka wali hakim dapat diangkat oleh orang-orang yang terkemuka dari daerah tersebut atau orang-orang yang alim
Ada banyak permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, salah satunya berkaitan dengan wali nikah. Di antara nya ada wali yang sakit, ada yang merantau dan ada wali yang keberadaannya tidak di ketahui. Dalam istilah fiqih, wali yang keberadaannya tidak diketahui di sebut dengan wali mafqud. Dalam praktreknya apabila seorang wali tidak diketahui keberadaanya maka dalam hal ini harus dibuktikan oleh calon pengantin yaitu dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Sebagimaana di atur dalam peraturan menteri Agama nomor 20 tahun 2019 pasal 13 ayat 5 tentang pencatatan pernikahan.
Peralihan wali nasab ke wali hakim salah satunya karena walinya mafqud, dalam kasus dilapangan perpindahan wali nikah nasab pada wali hakim dengan alasan karena wali mafqud sering terjadi dan kebanyakan walinya berpindah kewali hakim. Persoalan wali tidak di ketahui keberadaanya (mafqud) orang yang berkedudukan sebagai wali dalam suatu pernikahan, yang tidak diketahui kemana perginya dan dimana keberadaanya dalam waktu yang lama pasti menyulitkan pelaksanaan pernikahan, terutama bila orang tersebut tidak meninggalkan sesuatu pesan untuk keluarganya, dan juga bisa menyulitkan si anak perempuan apabila ingin menikah dengan calon suaminya dengan sebab mafqudnya wali tersebut.
Dalam pernikahan wali hakim karena wali mafqud ini sangat banyak menimbulkan stigma-stigma di masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat pola fikir dan pemahaman seseorang berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lainnya. Dalam hal perkawinan ada masyarakat yang hanya mengerti bahwa perkawinan itu yang penting rukun dan syaratnya terpenuhi dan di catatkan. Padahal ada hal-hal yang perlu masyarakat ketahui dalam hal pernikahan tidak hanya rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi saja.
[1] Abdul Hakam, Menuju Keluarga Sakinah, ( Jakarta : Akbar Media Eka Sarana, 2014 ), h.32.
[2] Undamg-undang No 1 Tahun 1974 bab 11 pasal 2 dan 3 tentang perkawinan
[3] Abdurrahman dan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, ( Bandung : Alumni, 2011 ), h.11.
[4] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, ( Jakarta : Rajawali Pers, 2013), h.53.
[5] Mawardi Muzamil, Hukum Perkawinan ( Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Perkembanganya dalam Kompilasi Hukum Islam), ( Semarang : Unisulla Pers, 2006 ), h.1.
[6] Iman Zainuddin Al- Malibari, Fathul Mu’in ( Semaran : Karya Toha Putra ), h,99.




Reviews
There are no reviews yet.