Hukum merupakan salah satu fenomena sosial paling mendasar dalam kehidupan manusia. Sejak peradaban pertama terbentuk, manusia telah menciptakan aturan-aturan yang mengikat untuk mengatur hubungan antarindividu dan menjaga ketertiban sosial. Namun, di balik kemapanan formal sistem hukum yang ada, terdapat pertanyaan-pertanyaan mendasar yang tidak pernah terjawab secara memuaskan oleh analisis teknis yuridis semata: apakah hukum itu sesungguhnya, dari manakah legitimasinya berasal, dan apakah hukum yang berlaku selalu identik dengan hukum yang adil. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak kajian philosophy of law atau filsafat hukum.
Pendekatan hukum positif, yang selama ini mendominasi praktik dan pendidikan hukum, memiliki keterbatasan yang tidak dapat diabaikan. Positivisme hukum sebagaimana dikembangkan oleh John Austin (1832) dan Hans Kelsen (1967) menempatkan hukum sebagai sistem norma yang otonom, terpisah dari moralitas. Dalam kerangka ini, validitas suatu norma ditentukan semata-mata oleh prosedur pembentukannya, bukan oleh kandungan substantif atau nilai moralnya. Akibatnya, positivisme hukum tidak mampu menjawab persoalan mendasar seperti apakah hukum yang zalim masih dapat disebut hukum yang mengikat. Pengalaman historis menunjukkan bahwa sistem hukum yang secara formal sempurna pun dapat menjadi instrumen penindasan yang sistematis, sebagaimana terjadi pada masa rezim Nazi di Jerman.
Refleksi filosofis hadir sebagai upaya untuk melampaui keterbatasan tersebut. Filsafat hukum tidak sekadar bertanya apa yang tertulis dalam teks undang-undang, melainkan menggali lapisan-lapisan yang lebih dalam: mengapa teks itu mengikat, nilai-nilai apa yang hendak diwujudkannya, dan bagaimana hubungannya dengan prinsip-prinsip keadilan yang melampaui sistem hukum positif tertentu. Sebagaimana ditegaskan oleh Satjipto Rahardjo (2006), hukum bukan sekadar teks yang mati melainkan sebuah karya manusia yang hidup dan harus senantiasa dievaluasi berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi alasan keberadaannya.



Reviews
There are no reviews yet.